Radargempita.co.id
JAKARTA, — Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA guna membahas kesiapan penyiaran ajang Piala Dunia 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/05), turut membahas kesiapan teknis, jangkauan siaran, serta komitmen layanan publik dalam menghadirkan tayangan olahraga berskala internasional kepada masyarakat Indonesia.
Dalam agenda tersebut, Komisi VII DPR RI mengundang Dewan Pengawas dan jajaran pimpinan LPP RRI, Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI, serta Dewan Pengawas dan Direktur Utama LKBN ANTARA.
Pembahasan utama menyoroti langkah TVRI sebagai pemegang resmi hak siar Piala Dunia 2026 setelah tercapainya kerja sama dengan FIFA. Turnamen sepak bola terbesar dunia itu akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Selain kesiapan penyiaran Piala Dunia, Komisi VII DPR juga meminta penjelasan terkait perkembangan proses seleksi Direktur Utama LPP TVRI serta seleksi Dewan Pengawas TVRI yang hingga kini masih berjalan.
TVRI menyatakan penayangan Piala Dunia 2026 diharapkan dapat menghadirkan siaran berkualitas internasional yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Berdasarkan hak siar yang telah diperoleh, TVRI akan menayangkan secara penuh sebanyak 104 pertandingan mulai dari fase grup hingga partai final. Seluruh rangkaian pertandingan dijadwalkan berlangsung selama 39 hari.
Kehadiran siaran Piala Dunia melalui televisi publik dinilai menjadi momentum penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap tayangan olahraga internasional sekaligus memperkuat peran media publik nasional dalam penyebaran informasi dan hiburan yang merata.
(Red)












