Radargempita.co.id
Jakarta, — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan daring berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.
Keempat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5) setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan penyelidikan intensif oleh petugas imigrasi.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga menjalankan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (21/05).
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LY diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS sebagai Technical Manager, QZ tercatat sebagai Marketing Manager, sementara WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor milik para pelaku, dua paspor tanpa identitas pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 laptop, dan lima monitor komputer.
Pemeriksaan perangkat elektronik mengungkap sejumlah data yang mengarah pada dugaan tindak penipuan daring, mulai dari daftar situs malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan, data identitas pengguna, percakapan transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui menjalankan modus penipuan melalui aplikasi pembayaran palsu. Korban disebut diminta menyetor sejumlah uang, namun dana tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok pelaku.
Sebagian rekening penerima dana juga diduga menggunakan identitas pihak lain untuk mengaburkan aliran transaksi.
Ronald menyebut aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial TS yang berada di Tiongkok. Saat ini, keempat WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Atas perbuatannya, para WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sambung Ronald.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122A terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selanjutnya Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional dalam kasus tersebut.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap dugaan kejahatan siber yang melibatkan WNA.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan wilayah, serta melindungi masyarakat dari aktivitas asing yang merugikan,” ujar Pamuji.
Lebih lanjut pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing di lingkungan sekitar.
(Nadilla. F)

Facebook Comments Box












