Radargempita.co.id
Hukum, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya dimungkinkan dilakukan menyusul penyitaan uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahli Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan.
“Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, (21/05).
Meski demikian, KPK masih menunggu laporan lanjutan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Budi Karya sendiri terakhir diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 21 tersangka hingga Januari 2026, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah, di antaranya proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi jalur rel di Lampegan-Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
KPK menduga terjadi rekayasa dalam proses tender proyek, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang lelang. Dugaan praktik pengaturan proyek itu disebut menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Diketahui sebelumnya pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan yang diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan pada era kepemimpinan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.
(Lie)












