Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Diduga Pakai Uang Korupsi, Fadia Arafiq Beli Rolex

badge-check


					Diduga Pakai Uang Korupsi, Fadia Arafiq Beli Rolex Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.

Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan seorang pihak swasta berinisial IBA serta manajer butik INTime Senayan City. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembelian barang mewah oleh tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami transaksi pembelian jam tangan mewah yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq.

“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/05).

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari proyek tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima keuntungan mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya disebut masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan penggunaan hasil korupsi untuk pembelian aset dan barang mewah.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto

25 Mei 2026 - 19:40 WIB

Viral! Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 02 Cirendeu Terungkap

25 Mei 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Deli Serdang Jelaskan 8 Ranperda: Aset, Pajak, Pesantren, hingga Pemekaran Kecamatan

25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Peran Anak Muda Menjaga Keanekaragaman Hayati Indonesia

25 Mei 2026 - 17:04 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

25 Mei 2026 - 15:59 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan