Radargempita.co.id
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.

Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan seorang pihak swasta berinisial IBA serta manajer butik INTime Senayan City. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembelian barang mewah oleh tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami transaksi pembelian jam tangan mewah yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq.
“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/05).
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari proyek tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima keuntungan mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya disebut masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri dugaan penggunaan hasil korupsi untuk pembelian aset dan barang mewah.
(Red)












