Radargempita.co.id
Deli Serdang – Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan tanggapan resmi Bupati atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (25/5), mewakili Bupati dr H Asri Ludin Tambunan.

Delapan ranperda mencakup pengelolaan barang milik daerah, perubahan pajak & retribusi, izin bangunan, fasilitas pesantren, revisi RTRW 2021–2041, penyertaan modal ke PDAM Tirta Deli, serta pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Pemkab menegaskan:
– Aset Daerah: Dikelola lebih tertib, lengkap secara hukum, transparan dan akuntabel.
– Pajak Daerah: Penyesuaian bertahap, ada pembebasan/pengurangan bagi warga kurang mampu, pensiunan, serta insentif usaha.
– PDAM Tirta Deli: Penyertaan modal fokus pada perluasan jangkauan, kelancaran distribusi dan mutu air bersih.
– Pesantren: Bantuan adil, transparan, hingga ke wilayah terpencil, disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
– RTRW: Kendali ketat alih fungsi lahan; lindungi lahan sawah, pertanian, dan kawasan hutan.
– Pemekaran Kecamatan: Jadi prioritas; anggaran bertahap, ASN dibagi proporsional tanpa rekrutmen besar-besaran, supaya layanan publik makin dekat dan cepat.
Pemerintah berterima kasih atas masukan semua fraksi dan menyatakan terbuka untuk pembahasan lanjutan demi penyempurnaan peraturan tersebut. (*)












