Radargempita.co.id
DELI SERDANG – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa dan Kepala Dusun III Desa Bandar Labuhan menggelar operasi penindakan dan membakar sebuah gubuk yang diduga dijadikan sarang peredaran narkoba, Selasa (19/5). Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat setempat.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang pengedar berinisial IL, TL, dan DH yang berkewargaan setempat. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang bertransaksi, dan hasil tes urin membuktikan mereka juga positif baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti yang disita berupa sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel.
Ketiga tersangka kini diamankan dan dijerat dengan pasal berat dalam UU Narkotika maupun KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (RiL3N)












