Radargempita.co.id
Sumatera Utara, — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran disiplin dan etika oleh seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Oknum Komisaris Polisi (Kompol) berinisial DK, yang saat ini menjabat sebagai Kasubbagminopsnal Ditsamapta Polda Sumut, diduga menggunakan perangkat rokok elektrik (vape) yang dicurigai mengandung zat terlarang bersama seorang wanita di ruang publik.
Dalam rekaman berdurasi sekitar tiga menit tersebut, DK terlihat duduk berdekatan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai informan.
Ia tampak mengisap perangkat vape yang di kalangan tertentu dikenal sebagai “pod getar”, yang diduga kerap disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika atau psikotropika.

Foto:Istimewa
DK juga terlihat mena5warkan perangkat tersebut kepada perempuan tersebut sambil menyatakan bahwa penggunaannya “aman”.
Selain itu, video juga memperlihatkan interaksi fisik yang dinilai tidak pantas untuk dilakukan di ruang publik.
Dugaan tindakan tersebut memunculkan kritik karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat penegak hukum.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, di area yang mudah diakses publik.
Saat kejadian, DK diketahui masih bertugas di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, unit yang memiliki mandat utama dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Menanggapi viralnya video tersebut, DK memberikan klarifikasi kepada awak media.

Foto: Istimewa
Ia menyebut aktivitas yang terekam merupakan bagian dari strategi penyamaran dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba, dan menyatakan perempuan dalam video tersebut adalah sumber informasi.
Namun, penjelasan tersebut menuai keraguan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan mempertanyakan prosedur operasional yang dijalankan, termasuk dugaan penggunaan barang terlarang serta perilaku yang dinilai melanggar norma dan kode etik, terlebih jika tidak dilengkapi dengan surat perintah resmi.
Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut.
Ia menilai tindakan oknum tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi.
“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Aparat seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya,” ujar Hardep, Kamis (30/04).
Lebih lanjut Hardep juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu guna menjaga marwah institusi.
Sejumlah elemen masyarakat turut meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Mereka menilai, apabila terbukti melanggar, sanksi tegas termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) perlu dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, DK telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut.
Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap perangkat vape yang digunakan serta kondisi yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
“Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal serta pemberantasan narkotika secara konsisten dan berintegritas,” pungkas Hardep.
(Lie)











