RadarGempita.co.id
Jakarta, — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal kepentingan pekerja, terutama menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengumumkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi.
“Jangan khawatir, negara akan membela kepentingan buruh. Mereka yang terancam PHK akan kita lindungi,” ujar Presiden, Jum’at (1/05).
Lebih lanjut Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan dalam berbagai situasi.
Ia menyatakan negara akan hadir tidak hanya saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan, termasuk risiko kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, pemerintah siap mengambil langkah intervensi apabila terjadi kondisi ekstrem, termasuk ketika perusahaan tidak lagi mampu bertahan.
“Negara kita kuat. Negara akan hadir membela rakyat,” tegas Prabowo.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh ini dipandang sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas akibat gelombang PHK.
Selain itu, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tahun ini, alokasi perlindungan sosial disebut mencapai sekitar Rp500 triliun sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya kepada jajaran kabinet, Presiden menekankan pentingnya setiap kebijakan berpihak pada rakyat kecil. Ia meminta para menteri memastikan setiap keputusan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Jika kebijakan itu menguntungkan rakyat kecil, laksanakan tanpa ragu,” pungkas Presiden.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja dan penguatan jaring pengaman sosial di tengah tantangan ekonomi.
(Nadilla. F)











