Radargempita.co.id
Nganjuk/Sidoarjo, — Nama Marsinah tetap hidup dalam ingatan publik sebagai simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan.

Lebih dari tiga dekade setelah kematiannya pada 1993, kasus yang merenggut nyawanya masih menyisakan tanda tanya besar dalam penegakan hukum di Indonesia.
Marsinah lahir pada 1969 di Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia tumbuh dalam keterbatasan ekonomi dan diasuh oleh kakek-neneknya.
Meski tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, ia dikenal gemar membaca dan memiliki kepekaan terhadap isu keadilan sosial.
Pada 1990, Marsinah mulai bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo. Sebagai buruh, ia dikenal teliti dan tidak menonjol.
Namun, situasi ketenagakerjaan saat itu—di bawah bayang-bayang tekanan rezim Orde Baru—membuat suara buruh kerap dibungkam.
Puncaknya terjadi pada Mei 1993, ketika para pekerja CPS menuntut kenaikan upah sesuai kebijakan Upah Minimum Regional (UMR).
Pada 3 Mei 1993, ratusan buruh melakukan mogok kerja secara damai. Marsinah termasuk di antara mereka yang aktif mencari informasi terkait nasib rekan-rekannya yang dipanggil aparat ke kantor militer setempat.
Setelah sempat mendatangi kantor Koramil untuk menanyakan kondisi rekan kerjanya, Marsinah dilaporkan hilang.
Beberapa hari kemudian, pada 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di wilayah Wilangan, Nganjuk, dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka yang mengindikasikan penyiksaan.
Kasus ini segera menyita perhatian publik dan memicu desakan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia.
Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses penyelidikan, mulai dari dugaan penyiksaan sistematis hingga proses hukum yang dinilai tidak transparan.
Pengadilan sempat menetapkan sejumlah pihak dari perusahaan sebagai pelaku.
Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah terungkap adanya indikasi tekanan dalam proses pengakuan. Hingga kini, pelaku utama pembunuhan Marsinah belum pernah terungkap secara pasti.
Kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia, sekaligus cerminan lemahnya perlindungan terhadap pekerja pada masa itu.
Setiap 8 Mei, sejumlah kelompok masyarakat sipil memperingati kematian Marsinah sebagai pengingat atas pentingnya keadilan dan perlindungan hak buruh.
Lebih dari sekadar tragedi, kisah Marsinah mencerminkan keberanian individu dalam memperjuangkan hak dasar di tengah tekanan kekuasaan.
Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan bahwa penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai hingga hari ini.
(Redaksi)











