RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG, – Warga melaporkan dugaan praktik perjudian jenis dadu putar yang beroperasi di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.
Sejumlah warga mengungkapkan, perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial ES Saragih (PPNG).
Mereka juga mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga praktik perjudian tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kegiatan judi dadu putar di lokasi itu tergolong besar. Sekali putaran, nilai taruhannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/04).
Menurut keterangan warga, para pemain tidak hanya berasal dari wilayah setempat, tetapi juga dari luar daerah seperti Simalungun, Tanah Karo, Langkat, hingga wilayah sekitar Deli Serdang. Hal ini membuat lokasi perjudian tersebut kerap ramai dan terorganisir.
Warga menduga kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut sulit tersentuh hukum.
Dugaan ini sekaligus memicu kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat di wilayah tersebut.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin bisa berjalan lama seperti ini. Kami berharap aparat benar-benar turun tangan,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, mulai dari Polsek Bangun Purba, Polresta Deli Serdang, hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik perjudian dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk meningkatnya tindak kriminal.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bangun Purba AKP Jaya Sitepu belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
(S Tarigan)












