Radargempita.co.id
TANGERANG, — Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjadi di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Merapit, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam (12/05). Korban diketahui bernama Wahyudi, warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Atas kejadian yang dialaminya, korban telah membuat laporan polisi di Polsek Kronjo dengan nomor: LP/B/15/V/2026/SPKT.III/POLSEK KRONJO/POLRES KOTA TANGERANG. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek (PWGK-KRESEK), Alex, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional dan transparan.
Menurutnya, pendampingan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap korban yang diduga mengalami kekerasan saat menjalankan aktivitas kontrol sosial di lapangan.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta transparan,” ujar Alex kepada awak media, Kamis (14/05).
Ia menilai dugaan kekerasan tersebut bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap insan pers dan pegiat sosial dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Ketika seseorang menjalankan fungsi kontrol sosial atau peliputan, tentu harus mendapat perlindungan. Kebebasan pers juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kresek AKP Bayu Sujatmiko menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap insan pers tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kekerasan terhadap insan pers tidak diperkenankan secara undang-undang. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” tegas Bayu saat dikonfirmasi wartawan.
PWGK-KRESEK kini menunggu langkah lanjutan dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, dan Polda Banten dalam mengusut serta menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Status para pihak mengacu pada laporan dan keterangan awal, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Red)












