Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN

badge-check


					Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN Perbesar

Radargempita.co.id

Politik, – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak serta-merta menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas pembangunan nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis (14/05).

Ia menilai putusan MK justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi ibu kota secara matang, baik dari aspek infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial dan ekonomi nasional.

Romy juga memandang konsep pembangunan IKN ke depan perlu diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya,

IKN memiliki potensi menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Dalam tahap saat ini, kata dia, IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.

“IKN dapat berfungsi seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek politik atau pembangunan jangka pendek.

“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN. Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/05).

 

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setdukab RI Apresiasi Inovasi Rehabilitasi BNN, Perkuat Program P4GN

14 Mei 2026 - 20:30 WIB

Latihan Satbak Tingkatkan Kesiapan Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad

14 Mei 2026 - 20:09 WIB

Korban Penyiraman Cairan Kimia di Pacitan Dirujuk ke RS Luar Daerah

14 Mei 2026 - 19:17 WIB

Sunset di Kebun 2026 Padukan Musik, Edukasi Lingkungan, dan Konservasi Alam

14 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kompolnas Soroti Peningkatan Pelayanan Usai Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen

14 Mei 2026 - 18:15 WIB

Trending di Home

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan