RADARGEMPITA.CO.ID
MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 113 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Saat penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran selama satu jam dari Kabupaten Langkat hingga Aceh Timur.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan mencurigakan di Langkat pada 12 Mei 2026. Saat petugas mengejar kendaraan tersebut, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kiri kendaraan.
Setelah satu jam pengejaran, kendaraan pelaku terperosok ke parit di Aceh Timur, namun pengemudi berhasil melarikan diri. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 113 kilogram sabu yang akan diedarkan melalui jaringan lintas provinsi, serta barang bukti berupa KTP, SIM, STNK, dan telepon genggam.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa SIM dan KTP yang ditemukan tidak terdaftar alias palsu, bahkan ada identitas dengan foto sama namun nama berbeda yang berasal dari Pekanbaru dan Aceh. Berdasarkan analisis telepon genggam, polisi telah mengantongi identitas pelaku dan pengendali yang wilayahnya mengarah ke Aceh.
Informasi awal menunjukkan sabu tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Langkat, dan direncanakan dibawa ke Aceh untuk kemudian dipecah-pecah diedarkan. Saat ini, tim Ditresnarkoba masih memburu pelaku dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat. (RiL3N)












