Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Ganti Nama Jadi Phantom, Eks Dragon KTV Kembali Terseret Kasus Narkoba

badge-check


					Ganti Nama Jadi Phantom, Eks Dragon KTV Kembali Terseret Kasus Narkoba Perbesar

Radargempita.co.id

Sumatra Utara, — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam yang sebelumnya pernah digerebek dan direkomendasikan untuk ditutup usai kasus peredaran narkoba pada Mei 2025 lalu.

Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya afiliasi jaringan antara kedua tempat hiburan malam tersebut.

Polisi juga masih memburu pasangan suami istri berinisial HM dan AR alias D yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik Dragon KTV.

“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV memiliki keterkaitan dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup setelah penggerebekan pada 23 Mei 2025,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (28/05).

Sebelumnya, pada 23 Mei 2025, tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul. Sementara dua orang lainnya hingga kini masih buron.

Polisi menduga tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi dengan nama baru, yakni Phantom KTV. Dalam pengungkapan terbaru, petugas kembali menangkap seorang customer service (CS) yang diduga menjual pil ekstasi di lokasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya kemudian berhasil menangkap pemasok narkoba berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia

. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan Phantom KTV.

“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli Yusuf Nugraha.

Menurut Rafli, tersangka pemasok dan CS yang diamankan diketahui berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan transaksi. Modus tersebut digunakan karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi aparat.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi melalui tempat hiburan malam di Kota Medan.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laga AFF U-19 di Stadion Sumut Dijeda Akibat Padam Listrik, Diduga Disebabkan Cuaca Ekstrem

5 Juni 2026 - 01:33 WIB

Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis pada Dua Remaja Narkoba, Peran dan Pengakuan Jadi Faktor Pembeda Hukuman

5 Juni 2026 - 01:03 WIB

36 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan, Operasi Antik Sita 189,5 Gram Sabu

4 Juni 2026 - 22:13 WIB

Distribusi Logistik Kian Menguat, Kinerja KAI Logistik Bulan April Tumbuh 11%

4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Masyarakat Kecam Persekongkolan Oknum Polisi dengan Bandar Judi, Kapolres Sumut Siapkan Tim Khusus

4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan