Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis pada Dua Remaja Narkoba, Peran dan Pengakuan Jadi Faktor Pembeda Hukuman

badge-check


					Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis pada Dua Remaja Narkoba, Peran dan Pengakuan Jadi Faktor Pembeda Hukuman Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan vonis yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan keduanya.

Aditya Ramdani alias Adit (19) dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya Iman Saro Harefa (19) mendapatkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, namun hakim menilai perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika terorganisir serta jumlah barang bukti yang besar menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman maksimal selain mati.

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa, meresahkan masyarakat, dan terlibat dalam peredaran yang terorganisir,” tegas majelis hakim. Usia muda Adit tidak menjadi alasan meringankan hukuman, karena hakim tidak menemukan faktor apapun yang dapat mengurangi beratannya.

Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan berbeda karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara sebelumnya. Hal itu membuat hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman tetap bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini membuka peluang bagi kedua pihak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika menyasar kalangan muda, di mana mereka harus menghadapi konsekuensi hukum berat di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan. (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laga AFF U-19 di Stadion Sumut Dijeda Akibat Padam Listrik, Diduga Disebabkan Cuaca Ekstrem

5 Juni 2026 - 01:33 WIB

36 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan, Operasi Antik Sita 189,5 Gram Sabu

4 Juni 2026 - 22:13 WIB

Distribusi Logistik Kian Menguat, Kinerja KAI Logistik Bulan April Tumbuh 11%

4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Masyarakat Kecam Persekongkolan Oknum Polisi dengan Bandar Judi, Kapolres Sumut Siapkan Tim Khusus

4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Pembangunan Kantor Desa Marindal II Dimulai, Bupati Apresiasi Semangat Swadaya Masyarakat

4 Juni 2026 - 15:44 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan