Radargempita.co.id
MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan vonis yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan keduanya.

Aditya Ramdani alias Adit (19) dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya Iman Saro Harefa (19) mendapatkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, namun hakim menilai perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika terorganisir serta jumlah barang bukti yang besar menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman maksimal selain mati.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa, meresahkan masyarakat, dan terlibat dalam peredaran yang terorganisir,” tegas majelis hakim. Usia muda Adit tidak menjadi alasan meringankan hukuman, karena hakim tidak menemukan faktor apapun yang dapat mengurangi beratannya.
Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan berbeda karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara sebelumnya. Hal itu membuat hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman tetap bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini membuka peluang bagi kedua pihak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika menyasar kalangan muda, di mana mereka harus menghadapi konsekuensi hukum berat di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan. (RiL3N)












