Radargempita.co.id
JAKARTA, — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penurunan potongan aplikator ojek on-line (ojol) dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti ketimpangan pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi di lapangan.
Ia menilai skema potongan yang selama ini berlaku tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat tingginya risiko kerja yang ditanggung pengemudi.
Prabowo secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang mencapai dua digit. “Pengemudi ojol merupakan pekerja yang berkontribusi langsung dalam operasional layanan, sehingga layak memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar,” ujar Prabowo, Jum’at (1/05).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi ini tidak hanya mengatur skema pembagian pendapatan, tetapi juga memperkuat aspek perlindungan sosial bagi pengemudi.
Melalui beleid tersebut, komposisi pembagian pendapatan diubah dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi ojol.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah negara dalam merespons tuntutan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat perkotaan.
Meski demikian, implementasi aturan ini diperkirakan akan memerlukan penyesuaian dari pihak perusahaan aplikator, khususnya terkait model bisnis dan keberlanjutan layanan di tengah perubahan struktur pendapatan.
(Lie)











