RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Koperasi simpan pinjam ilegal yang berkedok sebagai lembaga perkoperasian namun berperilaku seperti “rentenir” dengan mendatangi rumah-rumah masyarakat dapat dikenai pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Praktek ini tidak hanya melanggar aturan perkoperasian, tetapi juga termasuk tindak pidana terkait rentenir dan pengancaman.
Di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, banyak masyarakat yang sudah mengalami gangguan bahkan pengancaman. Mereka seringkali dihadapkan dengan sikap kasar hingga pembentakan dari pihak yang mengaku sebagai pengelola “koperasi simpan pinjam”.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
– UU No. 1 Tahun 2026 & KUHP Baru: Berlaku sejak 2 Januari 2026, undang-undang ini menyesuaikan ketentuan pidana untuk kasus di luar KUHP. Tindakan koperasi ilegal yang meresahkan masyarakat, termasuk penagihan dengan cara paksa, dapat dijerat pasal pidana yang sesuai.
– Modus Rentenir Berkedok Koperasi: Praktek kospia (koperasi simpan pinjam) ilegal ini biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi dan beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait, yang jelas melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
– Tindakan Hukum untuk Masyarakat: Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau direnggut haknya, dapat langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan rentenir, penipuan, atau perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman. (RiL3N)












