Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Revisi UU HAM Disorot. Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Hentikan Kriminalisasi Pers?

badge-check


					Revisi UU HAM Disorot. Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Hentikan Kriminalisasi Pers? Perbesar

Radargempita.co.id

JAKARTA, — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong perluasan perlindungan terhadap insan pers dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Langkah ini diarahkan untuk menempatkan jurnalis sebagai bagian dari pembela HAM yang rentan terhadap kriminalisasi.

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan, dorongan tersebut muncul dari dinamika di lapangan, termasuk permintaan kalangan pers yang menilai posisi mereka kerap bersinggungan langsung dengan risiko hukum saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers juga rentan. Ada permintaan agar mereka dilindungi karena perannya sejalan dengan pembela HAM,” ujar Pigai dalam wawancara di Jakarta, Rabu, (29/04).

Ia mengakui, dalam draf revisi saat ini perlindungan terhadap pers belum diatur secara eksplisit.

Namun, pemerintah membuka ruang penguatan melalui skema kerja sama lintas sektor guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap jurnalis.

Menurut Pigai, perubahan lanskap media menjadi alasan mendesak perlunya perluasan perlindungan tersebut. Ia menilai perkembangan media digital dan non-konvensional telah memperluas spektrum kerja jurnalistik yang bersinggungan dengan isu HAM.

“Ke depan, relasi antara HAM dan media digital akan semakin kuat. Ini bukan hanya soal perlindungan pers, tapi juga bagian dari perluasan ruang lingkup HAM itu sendiri,” kata Pigai.

Selain itu, pemerintah menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dalam proses penegakan hukum terhadap pers.

Meski telah ada Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik, sistem kontrol terhadap proses hukum dinilai belum memadai.

Pigai menilai ketiadaan mekanisme check and balances membuat proses hukum terhadap jurnalis berpotensi tidak imparsial. “Belum ada sistem yang memastikan kualitas dan keadilan dalam penanganan perkara yang melibatkan pers. Ini menjadi celah yang membuat wartawan rentan,” pungkas Pigai.

Upaya memasukkan pers dalam kerangka perlindungan HAM menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam revisi UU HAM.

Selain memperluas subjek perlindungan, revisi ini juga dirancang menghadirkan instrumen baru, seperti tim asesor dan mekanisme perlindungan sejak tahap awal proses hukum.

Pemerintah berharap, pendekatan tersebut dapat membentuk sistem perlindungan yang lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjamin jurnalis dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan kriminalisasi.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 05/Kebun Jeruk Ajak Warga Perkuat Keamanan Melalui Komunikasi Sosisal

28 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Bersama Babinsa Sukabumi Selatan Perkuat Kamtibmas

28 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Gelar Patroli Malam Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Sisir Titik Rawan

28 Oktober 2026 - 08:49 WIB

DSN MUI Kaji Kripto Syariah, RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian

28 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Kementerian PU Bersama PTPP Tangani 31 Titik Longsoran di Sumatera Utara, Progres Lampaui Target

27 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Trending di Nasional
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan