Radargempita.co.id
CIREBON, – Pemerintah Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kinerja kelembagaan desa.

Peresmian berlangsung di Kantor Desa Sindangjawa dengan menetapkan Deni Musadad sebagai anggota BPD melalui mekanisme PAW.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Camat Dukupuntang, serta berbagai elemen warga.

Foto: Istimewa
Kepala Desa Sindangjawa, H. Yayat Supriyatna, menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan guna memastikan fungsi BPD tetap berjalan optimal.
“Pelantikan anggota PAW ini diharapkan memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa,” ujar Yayat kepada awak media, Jum’at (24/04).

Foto: Istimewa
Pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri. Proses PAW, lanjutnya, telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk musyawarah dan penetapan resmi.
Pada kesempatan yang sama, Camat Dukupuntang, Adang Suryana, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang berjalan tertib. Ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Sinergi dengan pemerintah desa harus terus dijaga demi kepentingan masyarakat,” tutup Adang Suryana.
Dengan peresmian ini, Pemerintah Desa Sindangjawa berharap kinerja kelembagaan semakin solid serta mampu mendorong pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
(Lie)












