Radargempita.co.id
Sumatera Utara, — Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW APPI) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap seorang perwira menengah berinisial DK.

Oknum berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu diminta dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan sekadar penempatan khusus (patsus).
Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas Kompol DK bersama seorang wanita di sebuah lokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Dalam rekaman itu, DK juga disebut-sebut menggunakan alat yang diduga melanggar norma kepatutan.
Ketua DPW APPI Sumut, Hardep S.H., menyatakan pihaknya telah meminta Kapolri melalui Kapolda Sumut agar menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian.
“Dengan beredarnya video tersebut, sudah sepatutnya yang bersangkutan tidak lagi dipertahankan. Jangan hanya dipatsus,” ujarnya, Kamis (30/04).
Menurut APPI, Kompol DK sebelumnya pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan kini menjabat sebagai Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal di Direktorat Samapta Polda Sumut.
Mereka menilai, yang bersangkutan telah berulang kali mencoreng citra institusi.
APPI Sumut juga mengungkapkan bahwa laporan terhadap Kompol DK telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta ke satuan tempatnya bertugas.
Bahkan, jajaran pengurus DPW APPI Sumut sempat bertemu langsung dengan Direktur Samapta Polda Sumut, Kombes Pol Sigid Haryadi, untuk menyampaikan aduan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat DK masih bertugas di satuan sebelumnya dan penanganannya diserahkan kepada Propam.
Meski demikian, APPI menilai langkah tersebut belum cukup memberikan efek jera.
“Jika tidak ditindak tegas, hal ini akan terus menjadi sorotan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Hardep.
DPW APPI Sumut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada keputusan final dari institusi Polri.
(Lie)











