RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Rasa kecewa dan keprihatinan mendalam kembali disuarakan dua warga tak berdaya, Abdul Rauf dan Ramadi. Keduanya meminta kepastian hukum atas laporan penganiayaan kejam yang mereka ajukan sejak Februari 2026, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti di Polsek Medan Area.
Peristiwa naas itu menimpa mereka saat menjadi sasaran perlakuan biadab yang melampaui batas kemanusiaan yang dilakukan oleh Acil Lubis, seorang yang mengaku sebagai aktivis tahun 1998. Tidak hanya dipukul, keduanya juga mengalami penghinaan luar biasa, yakni diencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia.

Atas perbuatan keji tersebut, korban telah melayangkan laporan resmi dengan nomor B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes dan STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Terorganisir/Bersama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Beralih ke pernyataan Ramadi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (20/5/2026), ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena hingga kini pelaku belum ditetapkan status tersangkanya.
“Kami memohon kepada Bapak Polisi, segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah aniaya kami secara tak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?” ujar Ramadi penuh haru dan nada bertanya.
Sementara itu, Abdul Rauf menambahkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum yang dirasakannya timpang. “Kami tak menyangka hukum terasa berat untuk rakyat kecil, namun terasa lunak bagi yang merasa punya nama dan pengaruh. Kami sangat berharap kepastian hukum bisa kami dapatkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi memberikan pernyataan tegas. “Saat ini perkara tersebut sedang. (Tim)












