Radargempita.co.id
Hukum, – Kematian aktivis lingkungan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah konflik agraria dan pertambangan di Indonesia.

Peristiwa yang terjadi pada 26 September 2015 itu tidak hanya menyoroti kekerasan terhadap warga penolak tambang pasir ilegal, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan aparat desa dan pembiaran terhadap ancaman yang sebelumnya telah dilaporkan korban.
Salim Kancil dikenal sebagai warga yang aktif menolak aktivitas penambangan pasir besi di kawasan pesisir Lumajang. Bersama sejumlah warga lain, ia menilai aktivitas tambang merusak lingkungan, mengancam lahan pertanian, serta mengganggu sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Foto: Para tersangka pelaku penghilangan paksa aktivis lingkungan Salim Kancil
Kronologi Penganiayaan
Pada Sabtu pagi, 26 September 2015, Salim Kancil dijemput paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang.
Berdasarkan fakta persidangan dan laporan investigasi, korban kemudian dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di lokasi tersebut, ia mengalami penganiayaan berat secara bersama-sama.
Dalam proses hukum terungkap, korban dipukul menggunakan berbagai benda keras dan mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dibawa ke area dekat pemakaman desa.
Akibat luka berat yang diderita, Salim Kancil meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pada hari yang sama, rekan sesama aktivis penolak tambang, Tosan, juga mengalami penganiayaan berat hingga menderita luka serius.
Dugaan Keterlibatan Aparat Desa
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah pihak ke meja hijau, termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar saat itu, Hariyono, serta beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi kekerasan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah terdakwa setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi kekerasan diduga berkaitan dengan penolakan warga terhadap aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
Kasus ini juga memicu sorotan terhadap aparat penegak hukum. Sebelum kejadian, Salim Kancil disebut sempat melaporkan ancaman yang diterimanya. Namun, laporan tersebut dinilai tidak mendapatkan respons cepat sehingga gagal mencegah tragedi berdarah itu.

Foto: Persidangan para terdakwa pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil
Simbol Perlawanan Warga
Tragedi Salim Kancil kemudian menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dan lingkungan dari eksploitasi yang dinilai merugikan warga.
Kasus ini juga mendorong perhatian nasional terhadap perlindungan aktivis lingkungan dan konflik sumber daya alam di daerah.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup dan kebebasan warga untuk menyampaikan penolakan secara damai.
Hingga kini, nama Salim Kancil masih dikenang sebagai simbol perlawanan terhadap praktik tambang ilegal dan kekerasan terhadap warga sipil.
(Lie)












