Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

News

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Tegaskan Sanksi Berat Hingga Pemecatan Bagi ASN Terlibat Narkoba

badge-check


					Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Tegaskan Sanksi Berat Hingga Pemecatan Bagi ASN Terlibat Narkoba Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polresta Deli Serdang yang berhasil mengungkap peredaran narkoba, termasuk 89,8 kilogram sabu, sepanjang periode Januari hingga April 2026. Di kesempatan yang sama, ia juga menegaskan sikap tegas pemerintah daerah: tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba, dengan ancaman sanksi terberat hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). Dalam kegiatan ini, aparat kepolisian secara resmi memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus, meliputi sabu seberat 54,3 kilogram, ekstasi sebanyak 8.581 butir, cairan kartrid vape mengandung etomidate sebanyak 3.175 buah, serta happy water sebanyak 330 saset.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kapolres dan seluruh jajaran. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan adanya komitmen kuat dari Polresta Deli Serdang dalam menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” ujar Asri Ludin Tambunan.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata dan serius bagi masa depan generasi muda serta ketahanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama, melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang konsisten dan tegas. Hal yang sama juga berlaku bagi para abdi negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Kami tegaskan dengan tegas, apabila ditemukan atau terbukti ada ASN yang terlibat, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun terlibat dalam kasus narkoba jenis apa pun — termasuk vape berzat narkotika — sanksi berat akan kami jatuhkan hingga PTDH. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada toleransi sedikit pun,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kepolisian.

“Kami titipkan masyarakat kami untuk terus diawasi dan dikawal agar terhindar dari jeratan narkoba. Harapan besar kami, ke depan Deli Serdang bisa lepas dari daftar kabupaten dengan status darurat narkoba,” tambah Bupati.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya telah berhasil mengungkap 150 kasus narkoba dan menetapkan 187 orang sebagai tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh pengungkapan tersebut sangat besar, yakni sabu seberat 89,8 kilogram, ganja 4,4 kilogram, ekstasi 9.660 butir, cairan kartrid vape 3.249 buah, serta happy water 350 saset.

Salah satu keberhasilan terbesar adalah pengungkapan kasus di jalur Tol Lubuk Pakam, di mana petugas mengamankan 54 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan ke masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan kami, jumlah narkoba yang berhasil kami amankan dan ungkap itu setara dengan menyelamatkan sekitar 358.430 jiwa warga Kabupaten Deli Serdang dari bahaya penyalahgunaan. Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar barang haram ini memang ditargetkan untuk diedarkan di wilayah Deli Serdang, khususnya kawasan Lubuk Pakam,” jelas Hendria Lesmana.

Sebelumnya, tepat pada 5 Maret 2026, Polresta Deli Serdang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti tahap pertama berupa 34,3 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, dan 450 butir ekstasi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini telah melewati serangkaian prosedur hukum, mulai dari pengujian laboratorium forensik, verifikasi, hingga penandatanganan berita acara pemusnahan, sebelum akhirnya dimusnahkan menggunakan alat insinerator agar benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.  (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukum Berkeadilan Tak Akan Kalah oleh Hoaks dan Framing Negatif

12 Mei 2026 - 14:58 WIB

Moehammad Jasin, Bapak Brimob yang Menolak Tunduk pada Penjajah

12 Mei 2026 - 13:06 WIB

Ketua DPR Minta Indonesia Tak Jadi Basis Judi Online Internasional?

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Tragedi Salim Kancil: Ketika Penolakan Tambang Berujung Maut?

12 Mei 2026 - 11:12 WIB

Fenomena Hikikomori Mulai Muncul di Indonesia, Pakar Soroti Dampak Isolasi Sosial Ekstrem

12 Mei 2026 - 10:48 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan