Radargempita.co.id
Narkoba, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik peredaran narkoba terorganisasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, yang melibatkan peran “sniper” sebagai pengawas transaksi narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan para sniper bertugas memantau pergerakan pembeli sekaligus mengamankan jalur transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
Menurut Eko, transaksi diawali dengan sniper yang berjaga di depan toko ritel modern memberikan kode tersirat kepada calon pembeli agar masuk ke area Gang Langgar. Informasi kemudian diteruskan menggunakan handy talky (HT) kepada jaringan pengawas lainnya.
“Sepanjang jalan terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pengguna menuju lapak narkoba di Gang Langgar Blok F,” ujar Eko di Jakarta, Senin, (18/05).
Di perempatan menuju Blok F, para sniper membatasi akses pembeli. Setiap pembeli diwajibkan masuk seorang diri ke lokasi transaksi.
“Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan Blok F yang diawasi para sniper,” katanya.
Setelah tiba di lokasi penjualan berupa loket, pembeli menyerahkan uang sesuai jumlah pesanan. Polisi menyebut satu paket kecil sabu-sabu dijual seharga Rp150 ribu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan akhir pekan lalu, polisi menangkap 13 tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari bandar, penjual, kurir, hingga pengawas lapangan.
Tersangka utama berinisial F alias Nando diduga berperan sebagai bandar narkoba di Gang Langgar. Ia disebut merupakan anak dari Andes alias H. Endi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menangkap FSA dan H sebagai pembeli narkoba, AS alias Ayam Jago sebagai penjual sabu di loket, serta TP alias Tri yang berperan mengantar pembeli menuju lokasi transaksi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya diduga bertugas sebagai sniper di sejumlah titik pengawasan. Mereka di antaranya MT alias Ipin di depan minimarket, A alias Asri di lapangan sepak takraw, MA alias Wiwin dan MI alias Ical di Blok F, M alias Mus di loket penjualan, serta K alias Dores dan IH alias Idam di Blok C.
Polisi juga mengamankan HS yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS disebut telah 10 kali melakukan pengantaran narkotika.
Selain penangkapan tersebut,
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai DPO, yakni Andes alias H. Endi selaku pemilik lapak, H. Andi Sudi sebagai pemasok narkoba, serta Malik dan Bripka Dedy Wiratama yang diduga berperan sebagai sniper dalam jaringan tersebut.
(Lie)












