Radargempita.co.id
Deli Serdang – Guna menekan peredaran gelap narkotika, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, SH, MH memimpin operasi gabungan bernama Saber Bersinar di kawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Operasi yang berlangsung Minggu dini hari (28/6/2026) pukul 01.30 hingga 04.30 WIB menyasar THM Kafe Kita Janah yang dilaporkan masyarakat sebagai lokasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Operasi ini melibatkan 35 personel BNNK Deli Serdang, 15 anggota Satpol PP, dibantu 3 personel Subdenpom Lubuk Pakam, serta perwakilan Dinas Perizinan dan Pariwisata Deli Serdang.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 100 pengunjung sedang berkumpul dengan iringan musik DJ. Beberapa orang sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa plastik diduga berisi ekstasi yang tergeletak di lantai, serta zat yang diduga narkoba tercampur di dalam botol air minum di atas meja.
Dari hasil tes urine, tercatat sebanyak 23 orang menunjukkan reaksi positif, terdiri dari 16 laki-laki — termasuk seorang Kepala Desa — dan 7 perempuan.
Saat petugas hendak mengamankan mereka, suasana memanas. Sekelompok massa berusaha menghalangi jalannya petugas. Dua orang yang mengaku wartawan, yaitu Marhein Sembiring dan Nurjanah, diduga dipanggil oleh pemilik kafe, berusaha meminta agar petugas melepaskan petugas DJ dan kasir yang dinyatakan positif.
Kedua orang tersebut diduga memprovokasi massa dengan mengucapkan kata-kata yang menyinggung dan mengajak perlawanan. Akibatnya, dua orang sempat melarikan diri, dan massa bertindak merusak dengan melempar kendaraan dinas milik Satpol PP dan BNNK Deli Serdang.
Menyikapi situasi tersebut, Kepala BNNK Deli Serdang segera melaporkan kejadian kepada Kepala BNNP Sumut dan Kapolrestabes Medan. Sekitar pukul 04.00 WIB, bantuan tiba dan dilakukan olah tempat kejadian perkara bersama tokoh masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 6 orang. Setelah gelar perkara, 4 orang ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan karena cukup bukti melakukan penghalangan tugas, provokasi, dan pengrusakan. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun 20 orang lainnya yang dinyatakan positif tes urine menjalani proses asesmen dan akan mengikuti program rehabilitasi.
“Kami terus melakukan penindakan tegas dan memburu pelaku yang masih melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi tugas petugas yang sedang menegakkan hukum,” tegas Kombes Pol Josua Tampubolon. (Ril)












