RADARGEMPITA.CO.ID
Batu Bara – Polres Batu Bara mengamankan enam orang tersangka dalam lima kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah kecamatan. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menyampaikan bahwa keenam tersangka terdiri dari lima laki-laki berinisial AS (38), MAFM (45), YS (20), AL (25), dan FR (16), serta seorang perempuan berinisial IM (49).
Kelima kasus tersebut diungkap pada Sabtu dan Minggu (27–28 Juni 2026) di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3,62 gram, serta empat butir pil ekstasi seberat 2,01 gram. Selain itu, disita juga uang tunai yang diduga hasil penjualan, telepon genggam, plastik klip, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Pardamean.
Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Centre 110. (Ril)












