Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Razia Dini Hari, Polisi Temukan Tramadol dan Hexymer pada Pengendara Motor

badge-check


					Razia Dini Hari, Polisi Temukan Tramadol dan Hexymer pada Pengendara Motor Perbesar

Radargempita.co.id

JAKARTA BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tamansari menemukan sejumlah obat keras golongan daftar G saat menggelar razia stasioner di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2026) dini hari.

Razia yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB tersebut dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Sholikul H., S.H., dengan melibatkan personel Polsek Metro Tamansari dan Unit Lalu Lintas. Kegiatan itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran barang terlarang lainnya.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang melintas di depan Gedung Worcas Group, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang mengendarai sepeda motor Honda PCX.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang dibawa oleh yang bersangkutan. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Foto: Istimewa

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan penemuan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia yang kami laksanakan secara rutin bertujuan mencegah tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat keras tanpa izin, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya. Dalam kegiatan kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Tramadol dan Hexymer tanpa dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan obat keras golongan daftar G diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Foto: Istimewa

“Obat keras hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan dan melanggar hukum,” katanya.

Saat ini, R.S. masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul serta tujuan kepemilikan obat keras tersebut. Polisi juga terus meningkatkan patroli dan razia rutin sebagai upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang serta menjaga kondusivitas wilayah Jakarta Barat.

 

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diserang Sekelompok Orang Bersenjata, Empat Pekerja PT Belawan Indah Luka Kritis

20 Juni 2026 - 23:09 WIB

Apel Cipta Kondisi di Angke, Fokus Cegah Tawuran dan KDRT

20 Juni 2026 - 22:48 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar di Desa

20 Juni 2026 - 22:36 WIB

Perwira Yonzipur 10 Kostrad Raih Predikat Terbaik Diklapa Zeni TNI AD 2026

20 Juni 2026 - 20:52 WIB

HUT Jakarta ke-499, Warga DKI Berpeluang Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis

20 Juni 2026 - 19:28 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan