RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (43) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Didapatkan informasi bahwa seseorang diduga menguasai narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat. Personel segera melakukan penyelidikan dan pengawasan tertutup, lalu melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit ponsel, plastik pembungkus, dan kantong kertas. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ril)












