Radargempita.co.id
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dengan total 67 tersangka yang diamankan.

Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menekan peredaran narkoba.
“Dalam rangka mendukung seluruh program pemerintah, kami terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (12/06).

Foto: Istimewa
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain sabu seberat 3.201,56 gram bruto, ganja 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, 25 butir ekstasi, 5.529 butir obat keras tertentu, serta 1.260 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari berbagai jenis, seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Clonazepam.
Sejumlah kasus menonjol turut berhasil diungkap. Pada kasus peredaran obat keras tertentu, polisi mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti 333 butir. Pengembangan perkara tersebut mengarah pada jaringan yang sama dengan penyitaan tambahan 5.095 butir obat keras serta penangkapan tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT.
Petugas juga mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 100 butir obat keras tertentu dan menangkap seorang tersangka berinisial HS.
Sementara itu, dalam kasus peredaran sabu, polisi menyita 968 gram bruto sabu dari tersangka berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan yang lebih besar dengan penyitaan tambahan 2.072,17 gram bruto sabu serta penangkapan dua tersangka berinisial PH dan FM di wilayah Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang mengatur peredaran obat-obatan terlarang.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.
“Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67.000 jiwa apabila barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat,” kata AKBP Aris Wibowo.
Pada kesempatan yang sama, Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.219 butir obat keras tertentu dan 2.062,17 gram sabu. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Menutup keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti melawan, dan negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
(Redaksi)












