Radargempita.co.id
Jakarta Utara, – Polres Metro Jakarta Utara merespons cepat laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras ilegal atau pil koplo yang disebut-sebut dijual bebas di sebuah toko kosmetik di Jalan Agung Karya, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jum’at (12/06).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya obat-obatan ilegal sebagaimana yang dikeluhkan warga setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat ilegal di toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, hasilnya nihil,” kata Ari Galang Saputra, pada Jum’at.
Menurutnya, informasi yang menyebut adanya penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan.
“Laporan warga menyebut toko itu menjual obat ilegal. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Ari.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari kesalahpahaman serta keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkas Ari.
(Redaksi)












