Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Nasional

Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum

badge-check


					Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | Tapanuli Selatan – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam publik. Transparansi penyidikan dipertanyakan, sementara dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum tersentuh proses hukum.

 

Publik kini menyoroti kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, karena perkembangan penanganan perkara dinilai tertutup dan sulit dikonfirmasi.

 

Diketahui, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026.

 

Kendaraan tersebut diduga digunakan mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Penangkapan itu terjadi hanya dua hari setelah aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapsel, 12 Mei 2026.

 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

 

Namun hingga kini, yang diproses hukum hanya sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum tersentuh penindakan.

 

Perwakilan forum masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui Dumas Polres Tapsel terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi.

 

“Kami sudah serahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?”, tegas Ongku, pada Sabtu.(23/5/2026).

 

Enam SPBU yang dilaporkan tersebut antara lain:

 

– SPBU 14.229.329 Sitada-tada

– SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas

– SPBU 14.227.339 Hutaim Baru

– SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta

– SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta

– SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta

 

Tim media juga mengaku mengalami kebuntuan saat mencoba meminta konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapsel. Dua kali kunjungan langsung tidak memperoleh jawaban resmi.

 

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres juga disebut tidak mendapat respons.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kapolres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

 

Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.

 

Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Forum masyarakat menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, serta pihak Pertamina Regional Sumbagut guna meminta pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.

 

“Kami minta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam. Usut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia,” tutup Ongku. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Viral! Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 02 Cirendeu Terungkap

25 Mei 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Deli Serdang Jelaskan 8 Ranperda: Aset, Pajak, Pesantren, hingga Pemekaran Kecamatan

25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan