Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Karyawan Konveksi Ditangkap Usai Curi Kain Perusahaan, Diduga untuk Judi Online

badge-check


					Karyawan Konveksi Ditangkap Usai Curi Kain Perusahaan, Diduga untuk Judi Online Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Barat, – Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian bahan produksi di sebuah usaha konveksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan tersebut yang diduga mencuri bahan kain untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

Pelaku berinisial WS (24) diamankan setelah pemilik usaha melaporkan kehilangan bahan produksi yang terjadi berulang kali. Berdasarkan hasil penyelidikan, WS diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak bekerja di perusahaan tersebut.

Foto: Istimewa

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan di lingkungan kerja untuk mengambil bahan kain milik perusahaan dan menjualnya kembali.

“Pelaku merupakan karyawan baru yang bekerja sekitar satu bulan. Dalam waktu tersebut, yang bersangkutan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian bahan kain sebanyak empat kali,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Jumat (19/06).

Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga dipicu oleh tekanan ekonomi serta kebiasaan pelaku bermain judi online. Uang hasil penjualan kain curian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan bermain judi slot.

Pada aksi terakhirnya, pelaku sempat mencari barang berharga lain di dalam laci kantor. Namun karena tidak menemukan barang yang diinginkan, ia kemudian membawa kabur dua rol kain milik perusahaan.

Akibat peristiwa tersebut, pihak konveksi mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp. 2 juta.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini WS telah ditahan di Polsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan masalah sosial di lingkungan masyarakat.

 

(Nadilla. F)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GKR Bendara : Ngopi Bareng PUTRI DIY Jadi Road to JCWF 2026

31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Christoffer Edbert Tembus Top 3 Clash of Champions Season 3, Jadi Satu-satunya Wakil PTS

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan