Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Karyawan Konveksi Ditangkap Usai Curi Kain Perusahaan, Diduga untuk Judi Online

badge-check


					Karyawan Konveksi Ditangkap Usai Curi Kain Perusahaan, Diduga untuk Judi Online Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Barat, – Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian bahan produksi di sebuah usaha konveksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan tersebut yang diduga mencuri bahan kain untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.

Pelaku berinisial WS (24) diamankan setelah pemilik usaha melaporkan kehilangan bahan produksi yang terjadi berulang kali. Berdasarkan hasil penyelidikan, WS diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak bekerja di perusahaan tersebut.

Foto: Istimewa

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan di lingkungan kerja untuk mengambil bahan kain milik perusahaan dan menjualnya kembali.

“Pelaku merupakan karyawan baru yang bekerja sekitar satu bulan. Dalam waktu tersebut, yang bersangkutan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian bahan kain sebanyak empat kali,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Jumat (19/06).

Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga dipicu oleh tekanan ekonomi serta kebiasaan pelaku bermain judi online. Uang hasil penjualan kain curian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan bermain judi slot.

Pada aksi terakhirnya, pelaku sempat mencari barang berharga lain di dalam laci kantor. Namun karena tidak menemukan barang yang diinginkan, ia kemudian membawa kabur dua rol kain milik perusahaan.

Akibat peristiwa tersebut, pihak konveksi mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp. 2 juta.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini WS telah ditahan di Polsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan masalah sosial di lingkungan masyarakat.

 

(Nadilla. F)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diserang Sekelompok Orang Bersenjata, Empat Pekerja PT Belawan Indah Luka Kritis

20 Juni 2026 - 23:09 WIB

Apel Cipta Kondisi di Angke, Fokus Cegah Tawuran dan KDRT

20 Juni 2026 - 22:48 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar di Desa

20 Juni 2026 - 22:36 WIB

Perwira Yonzipur 10 Kostrad Raih Predikat Terbaik Diklapa Zeni TNI AD 2026

20 Juni 2026 - 20:52 WIB

HUT Jakarta ke-499, Warga DKI Berpeluang Nikmati Transportasi dan Wisata Gratis

20 Juni 2026 - 19:28 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan