Radargempita.co.id
Medan, 18 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara menyatakan dukungannya terhadap keputusan Polda Sumut yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Dedi Kurniawan.

Ketua DPW A-PPI Sumut menilai keputusan yang diambil Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara resmi, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan terbukti sebagai pengguna aktif narkoba setelah melalui uji forensik di Laboratorium Forensik Polda Sumut. Temuan tersebut menjadi dasar kuat dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Selain persoalan narkoba, nama Kompol Dedi Kurniawan juga sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia diduga terlihat menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan. Peristiwa itu memicu berbagai reaksi masyarakat dan dinilai turut mencoreng citra institusi kepolisian.
Menanggapi informasi mengenai pengajuan banding Kompol Dedi Kurniawan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi PTDH, DPW A-PPI Sumut menyatakan penolakannya terhadap upaya tersebut. Organisasi tersebut meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap konsisten dalam menegakkan aturan dan mempertahankan keputusan yang telah dijatuhkan.
Menurut DPW A-PPI Sumut, ketegasan dalam menangani pelanggaran berat sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Mereka menilai setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi harus bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Masyarakat, lanjut mereka, berharap Polri terus melakukan pembenahan internal dan menindak tegas setiap oknum yang dinilai merusak nama baik institusi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional.
(Red)












