Radargempita.co.id
Hukum,- Maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor kembali memicu keresahan masyarakat di berbagai daerah. Rasa takut saat berkendara, terutama pada malam hari, membuat publik mendesak negara hadir dengan langkah cepat dan tegas untuk menekan angka kriminalitas jalanan.

Di tengah situasi tersebut, perintah “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan salah satu kapolda memunculkan dukungan sekaligus perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai tindakan keras diperlukan karena kejahatan jalanan dinilai semakin brutal dan meresahkan.
Namun, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tetap harus berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan. Ia menegaskan, siapa pun tidak boleh dirampas hak hidupnya tanpa proses hukum yang sah.
Pernyataan tersebut bukan berarti membela pelaku begal, melainkan menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang wajib menjunjung prosedur dan hak asasi manusia dalam setiap penegakan hukum.
Di sinilah tantangan besar penegakan hukum diuji. Negara memang berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan setiap tindakan aparat dilakukan secara proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika penegakan hukum mulai dijalankan di luar batas prosedur, yang terancam bukan hanya pelaku kejahatan, melainkan juga prinsip negara hukum itu sendiri.
Bukan Jalan Pintas
Dalam negara demokrasi modern, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan, termasuk tindakan represif dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut bukan “cek kosong” yang dapat digunakan tanpa batas.
Prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum dan dilakukan secara proporsional. Karena itu, perintah “tembak di tempat” tidak bisa dipahami sebagai solusi instan atas persoalan kriminalitas.
Hak hidup merupakan hak mendasar yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945. Dalam berbagai instrumen HAM internasional, hak hidup juga termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights.
Artinya, negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak tersebut, termasuk terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Meski demikian, keresahan masyarakat terhadap begal juga tidak dapat diabaikan. Banyak warga merasa lelah hidup dalam ancaman kekerasan dan minim rasa aman di ruang publik.
Dukungan terhadap tindakan tegas sering kali muncul dari akumulasi ketakutan dan menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum.
Namun, hukum pidana tidak boleh dibangun di atas dorongan balas dendam. Ketika kemarahan dijadikan dasar utama penegakan hukum, batas antara negara hukum dan tindakan main hakim sendiri akan semakin kabur.
Keamanan dan HAM Harus Sejalan
Keamanan publik sejatinya tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Keduanya justru saling berkaitan dan saling menguatkan.
Pendekatan human security memandang keamanan bukan hanya soal menekan angka kejahatan, tetapi juga menghadirkan perlindungan terhadap martabat manusia, rasa aman, dan keadilan hukum.
Karena itu, pendekatan keamanan yang hanya mengandalkan kekerasan represif sering kali gagal menyentuh akar persoalan kriminalitas. Dalam kasus begal, negara memang harus bertindak tegas, tetapi ketegasan tidak identik dengan tindakan di luar hukum.
Aparat tetap dapat melakukan tindakan terukur apabila pelaku membahayakan keselamatan masyarakat atau petugas. Namun, penggunaan kekuatan mematikan harus menjadi pilihan terakhir atau last resort, dilakukan secara proporsional, dan semata-mata untuk melindungi nyawa.
Istilah “tembak di tempat” yang dipahami secara simplistis dikhawatirkan dapat memunculkan legitimasi terhadap praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Di sisi lain, negara juga perlu melihat bahwa maraknya begal tidak lahir dari ruang kosong. Ada persoalan sosial yang lebih kompleks, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pengangguran, kemiskinan struktural, putus sekolah, hingga lemahnya pengawasan sosial di masyarakat.
Karena itu, pemberantasan begal tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif. Negara juga perlu memperkuat kebijakan sosial, pendidikan, rehabilitasi, dan pencegahan kriminalitas berbasis masyarakat.
Ketegasan Harus Memiliki Batas
Negara tidak boleh kalah terhadap begal dan berbagai bentuk kriminalitas jalanan. Namun, dalam negara hukum, ketegasan aparat tetap harus memiliki batas yang jelas.
Hukum pidana modern tidak hanya berbicara soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap tindakan negara dilakukan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika batas tersebut diabaikan, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin terbuka.
Prinsip rule of law menegaskan bahwa kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, bukan dijalankan berdasarkan emosi publik atau kehendak sepihak penguasa.
Aparat memang dapat menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu, terutama ketika ada ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas. Namun, penggunaan kekuatan mematikan tetap harus menjadi langkah terakhir.
Karena itu, perdebatan mengenai pemberantasan begal seharusnya tidak berhenti pada narasi “tembak atau tidak tembak.” Hal yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu menghadirkan sistem keamanan yang efektif, profesional, dan tetap menghormati nilai kemanusiaan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan rasa aman dari kejahatan, tetapi juga kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, beradab, dan tidak melampaui batas kewenangannya.
(Red)












