Radargempita.co.id
Deli Serdang – Polemik pembangunan vila mewah milik Paian Purba, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra (Komisi III), menjadi sorotan tajam karena dinilai menguji integritas penegakan hukum dan peraturan daerah. Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia Deli Serdang, Jhon Erwin SH, menegaskan bahwa Keputusan Rencana Kota (KRK) hanyalah informasi tata ruang, bukan izin untuk membangun. Jika konstruksi sudah dilakukan sebelum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka secara aturan ada pelanggaran administratif.

Jhon menyoroti adanya kesan standar ganda: warga biasa yang belum lengkap izinnya cepat disegel atau dibongkar, namun jika pelakunya pejabat atau anggota dewan, penanganan terlihat lambat dan berhati-hati berlebihan. Padahal, anggota legislatif seharusnya menjadi teladan taat hukum. Ia mendesak Pemkab Deli Serdang membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan agar masyarakat tahu kebenarannya dan agar kasus ini menjadi momen pembenahan tata kelola pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, Paian Purba membenarkan bangunan tersebut belum 100 persen selesai dan diperkirakan rampung pada Agustus 2026.
Sementara itu, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, juga menuntut ketegasan Satpol PP. Ia mengingatkan agar penegakan aturan tidak hanya galak terhadap rakyat kecil, tetapi lemah atau takut menindak pejabat publik yang dianggap punya kekuasaan.












