RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Praktisi Hukum, Rizki Nainggolan, SH, M.Kn, menegaskan hukum yang berkeadilan tidak akan terkalahkan oleh upaya pembingkaian opini negatif maupun penyebaran informasi bohong. Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya menyebarkan berita berdasar fakta, agar tidak merusak citra hukum yang bermartabat.
Pernyataan itu disampaikan Selasa (12/5/2026), menanggapi jalannya sidang pra peradilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring atau PS —pelaku dugaan penganiayaan— dengan Polrestabes Medan sebagai pihak termohon, serta maraknya berita tidak benar yang beredar.

Diketahui, beredar undangan aksi damai yang diduga disebarkan keluarga PS, bertajuk “Stop Kriminalisasi Korban, Bukan Pelaku”, rencananya digelar Jumat, 15 Mei 2026 di depan Polrestabes Medan dan Rumah Dinas Kapolda Sumut. Narasi itu dinilai hoaks, sengaja dibuat untuk membangkitkan emosi publik, menarik simpati, dan memutarbalikkan fakta kasus penganiayaan yang dilakukan PS dan rekannya.
Rizki menjelaskan fakta hukum di lapangan: dua orang yang terlibat kasus pencurian ponsel sekaligus menjadi korban penganiayaan, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan menjalani hukuman secara kooperatif. Sebaliknya, para pelaku penganiayaan justru terus membuat kegaduhan lewat informasi tidak benar.
Ia mengajak masyarakat jeli dan bijak menilai kasus ini, serta mendukung kerja aparat penegak hukum. Pihak kepolisian sendiri kini sedang memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan memicu keresahan publik. (Tim)












