Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Kandang Ayam Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Lau Belumai Picu Protes Warga, Aparat Dinilai Lamban Bertindak?

badge-check


					Kandang Ayam Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Lau Belumai Picu Protes Warga, Aparat Dinilai Lamban Bertindak? Perbesar

Radargempita.co.id

Deli Serdang, – Rencana pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, menuai sorotan.

Selain diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan UKL/UPL, lokasi usaha tersebut juga disebut berada di bantaran Sungai Lau Belumai.

Pihak Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan STM Hilir mengaku belum dapat mengambil tindakan tegas.

Hal ini disebabkan keterbatasan akses informasi serta belum leluasanya petugas untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

“Kami belum memiliki informasi lengkap. Untuk masuk ke lokasi dan meminta keterangan secara langsung juga belum leluasa,” ujar salah seorang anggota Trantib, Jumat (24/04).

Lebih lanjut, sumber tersebut menambahkan, sebelumnya proses pemagaran lokasi sempat mengalami kendala, namun kini telah terselesaikan.

Meski demikian, pihak kecamatan belum mengetahui secara pasti kapasitas kandang maupun kelengkapan perizinan usaha tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan berencana melayangkan surat resmi kepada pengusaha.

“Kami akan menyurati pihak pengelola pada Senin mendatang, karena saat ini masih padat agenda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Siguci, Rahman, mengarahkan awak media untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan kepala dusun setempat terkait informasi teknis di lapangan.

Di sisi lain, warga setempat menyatakan keberatan atas rencana pengoperasian kandang ayam tersebut.

Mereka khawatir limbah yang dihasilkan akan mencemari aliran Sungai Lau Belumai, terlebih tidak ditemukan papan informasi PBG di lokasi pembangunan.

“Kami keberatan. Limbahnya berpotensi merusak aliran sungai,” ujar salah satu perwakilan warga bermarga Ginting.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan pembangunan.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, termasuk kewajiban memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha maupun pemerintah desa terkait status perizinan usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki S.Sos., MAP, juga belum memberikan tanggapan.

(S. Tarigan)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Bongkar Aliran Dana TPPU Koko Erwin, Istri dan Dua Anak Jadi Tersangka

29 April 2026 - 23:40 WIB

Revisi UU HAM Disorot. Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Hentikan Kriminalisasi Pers?

29 April 2026 - 23:05 WIB

Berdalih Koperasi Simpan Pinjam, Penagihan Ilegal Ke Rumah-Rumah – Masyarakat Bisa Lapor

29 April 2026 - 14:45 WIB

WiFi Terbaik Selalu Dicari Oleh Pelanggan, Ini Yang Harus Diperhatikan Provider

29 April 2026 - 12:43 WIB

Respon Cepat PTPN Group Bangun Kembali Gedung Sekolah di Rokan Hulu Pasca Terbakar

29 April 2026 - 11:09 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan