Radargempita.co.id
PEMATANGSIANTAR – Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan besar terjadi di Kota Pematangsiantar pada Senin (6/7/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di lampu merah SPBU Simpang Lorong 20, Jalan Sisingamangaraja. Insiden ini diduga disebabkan karena truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) mengalami rem blong dan menyeruduk antrean kendaraan yang sedang berhenti.

Akibat benturan, sebuah mobil minibus Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1680 WAD mengalami kerusakan parah setelah terjepit di antara dua truk tangki berukuran besar.
Kecelakaan bermula saat truk tangki CPO nomor polisi BL 8791 C melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju pusat kota. Saat tiba di lampu merah, truk tersebut diduga mengalami gagal fungsi rem dan langsung menghantam bagian belakang mobil Sigra yang berada di depannya. Mobil Sigra kemudian terdorong ke kanan hingga terjepit dengan truk tangki gas elpiji Pertamina BK 8799 FI yang sedang berhenti.
“Saya melihat tabrakan beruntun itu. Memang khawatir dengan mobil tangki seperti ini, sering ada kasus rem blong yang membahayakan pengendara lain,” ujar Andi, saksi mata kejadian.
Sopir truk tangki gas elpiji Pertamina, bermarga Sitorus, menjelaskan bahwa kendaraannya sedang dalam perjalanan untuk menyuplai gas ke arah Pangkalan Brandan. “Kita sedang berhenti karena lampu merah, tiba-tiba ada dorongan kuat dari belakang. Ternyata truk CPO rem blong menabrak Sigra, lalu Sigra menabrak kami, bahkan truk CPO itu juga menghantam samping belakang kendaraan kami,” katanya.
Dari pantauan di lokasi, mobil Sigra mengalami kerusakan paling parah dengan bagian depan dan belakang ringsek. Truk tangki Pertamina mengalami penyok pada bagian belakang dan lambung samping, sedangkan truk tangki CPO mengalami kerusakan bodi bagian depan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Para pengemudi dan penumpang selamat meskipun mengalami syok dan luka ringan.
Arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat macet panjang. Personel Satlantas Polres Pematangsiantar telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengembalikan arus kendaraan agar kembali normal. (Ril)













