Radargempita.co.id
CIANJUR, – Peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi di Kabupaten Cianjur memasuki babak yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal keberadaan pedagang di tingkat bawah, tetapi muncul dugaan adanya rantai distribusi dengan pembagian peran dan struktur komando.

Indikasi tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan pesan singkat yang diduga berkaitan dengan jaringan pengedar pil koplo di wilayah Cianjur.
Salah satu kalimat dalam percakapan itu cukup mencolok:
“Kita pion, bang. Orang terima perintah.”
Jika percakapan tersebut autentik, pernyataan itu menjadi petunjuk yang patut didalami aparat penegak hukum. Sebab, istilah “pion” dan “menerima perintah” dapat mengindikasikan bahwa pihak yang berada di lapangan bukanlah pengendali utama.
Namun demikian, percakapan tersebut belum dapat dijadikan bukti final mengenai keberadaan jaringan terorganisir. Keaslian, konteks, identitas para pihak, serta hubungan komunikasi tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Bukan Lagi Sekadar Pedagang Eceran?
Pertanyaan publik kini mengarah pada struktur di balik peredaran obat keras tersebut. Jika penjual di lapangan hanya menjalankan perintah, maka siapa pemberi perintah? Dari mana barang diperoleh? Siapa pemasok utamanya? Bagaimana mekanisme distribusinya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sebelumnya juga muncul pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai penjual mengenai adanya dugaan pembayaran atau “setoran” secara rutin kepada oknum tertentu.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Namun, apabila digabungkan dengan informasi komunikasi yang menggambarkan adanya hubungan antara pihak lapangan dan pihak lain, seluruh informasi itu layak menjadi bahan penyelidikan.
Dugaan Oknum Aparat, Propam Diminta Tidak Tinggal Diam
Di tengah maraknya keresahan masyarakat, isu dugaan keterlibatan oknum aparat juga ikut mencuat.
Masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi rumor tanpa kepastian. Jika memang tidak ada anggota Polri yang terlibat, penyelidikan dapat sekaligus menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari tudingan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya anggota yang menyalahgunakan kewenangan, menerima keuntungan, memberikan perlindungan, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, publik berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
Karena itu, Divisi Propam Polri maupun Bidang Propam Polda Jawa Barat didorong untuk ikut menelusuri informasi tersebut apabila terdapat bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan independen diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada tudingan di ruang publik.
Bongkar Sampai ke Pengendali
Pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap penjual yang berada di lapangan.
Jika benar terdapat jaringan terstruktur, aparat harus mampu mengungkap seluruh mata rantainya—mulai dari sumber barang, pemasok, pengendali, distributor, pengecer hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Sebab, bila benar mereka yang berada di lapangan hanyalah “pion”, maka menangkap pion tanpa membongkar pemain di belakangnya hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan.
Publik Cianjur kini menunggu langkah konkret aparat.
Apakah percakapan tersebut akan ditelusuri? Apakah identitas pihak-pihak yang berkomunikasi akan diperiksa? Apakah dugaan setoran akan diselidiki?
Dan apakah dugaan keterlibatan oknum aparat akan dibuktikan atau justru dibantah melalui proses pemeriksaan yang transparan?
Satu kalimat kini menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan jaringan tersebut: “Kita pion.” Jika benar hanya pion, publik tentu ingin tahu, siapa pemain utamanya?
(Red)













