Radargempita.co.id
Sejarah, – Mengenang 32 Tahun peristiwa berdarah yang lebih dikenal sebagai Tragedi Haur Koneng menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah penanganan konflik sosial-keagamaan di era Rezim Orde Baru. Insiden tersebut terjadi di Dusun Gunung Seureuh, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tepatnya pada Juli 1993.

Kelompok Haur Koneng, atau Jamaah Haur Kuning Bantarujeg, dipimpin oleh seorang tokoh Agama bernama Abdul Manaf alias Abdul Manan. Mereka membangun padepokan terpencil di kawasan kaki Gunung Ciremai dan menjalani kehidupan tertutup dengan pola hidup sederhana serta ajaran yang menitikberatkan pada tasawuf dan asketisme.
Di tengah kuatnya kontrol politik dan sosial pemerintah rezim kala itu, keberadaan kelompok ini dianggap menyimpang dan mencurigakan. Jamaah Haur Koneng diketahui menolak mengikuti pemilu, enggan mengurus KTP, tidak menghormat bendera, serta tidak menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah formal milik pemerintah. Penampilan para pengikut yang berjanggut dan berambut panjang semakin memperkuat stigma negatif di mata aparat maupun sebagian masyarakat.
Ketegangan mulai memuncak setelah terjadi sengketa tanah antara anggota jamaah dan kepala desa setempat pada Juli 1993. Perselisihan tersebut berujung pada aksi penganiayaan terhadap kepala desa yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota jamaah. Kasus itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Usai tragedi penganiaan terhadap Kepala Desa tepatnya 28 Juli 1993, Kapolsek Bantarujeg bersama sejumlah anggota polisi mendatangi padepokan Haur Koneng untuk melakukan penangkapan. Namun upaya tersebut berubah menjadi bentrokan terbuka. Jamaah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan alat seadanya. Dalam insiden itu, Kapolsek Bantarujeg, Serka Sri Ayem, tewas akibat luka tikaman, sementara beberapa anggota polisi lainnya mengalami luka-luka.
Kematian kapolsek membuat situasi semakin memanas. Aparat gabungan kepolisian dan militer kemudian melakukan pengepungan besar-besaran terhadap kawasan padepokan pada 29 Juli 1993. Bentrokan kembali terjadi di tengah kawasan hutan bambu dan lereng pegunungan yang terpencil.
Dalam operasi tersebut, dua anggota jamaah tewas di lokasi. Abdul Manaf dan seorang pengikut lainnya mengalami luka parah dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia sehari kemudian. Total lima orang meninggal dalam tragedi itu, terdiri dari satu anggota kepolisian dan empat anggota jamaah Haur Koneng.
Selain korban jiwa, sejumlah pengikut jamaah lainnya turut ditangkap dan diproses hukum. Pada masa itu, kritik terhadap tindakan aparat mulai bermunculan, terutama terkait dugaan penggunaan pendekatan represif dalam penanganan konflik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung bahkan sempat memberikan pendampingan hukum kepada salah satu tersangka untuk mengajukan pra-peradilan.
Tragedi Haur Koneng hingga kini masih dikenang sebagai simbol kerasnya pendekatan negara terhadap kelompok yang dianggap berbeda pada pada rezim Orde Baru. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma sosial mendalam bagi masyarakat sekitar Lemahsugih dan Bantarujeg, sekaligus menjadi pengingat pentingnya dialog dan pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik sosial maupun keagamaan di Indonesia.
(Lie)












