Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Tanda Tangan Diabaikan, AMPK: Camat dan Kapolsek Diduga Disetir Kades Talapeta

badge-check


					Tanda Tangan Diabaikan, AMPK: Camat dan Kapolsek Diduga Disetir Kades Talapeta Perbesar

Radargempita.co.id

DELI SERDANG – Gagalnya pelaksanaan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting yang telah disepakati secara resmi menuai kritik tajam. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kecamatan STM Hilir dan menaruh dugaan serius atas ketidakhadiran Camat serta Kapolsek pada jadwal yang telah ditetapkan.

 

Agenda penyerahan dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Talapeta pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, dan seharusnya disaksikan langsung oleh Camat STM Hilir Sandi Sihombing serta Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang. Namun pada hari H, kedua pejabat tersebut tidak hadir.

 

Ketidakhadiran mereka memicu tanda tanya besar di kalangan warga, mengingat kesepakatan itu sendiri telah ditandatangani bersama dalam berita acara hasil mediasi.

 

“Masyarakat berhak bertanya, mengapa kesepakatan yang sudah disepakati bersama justru tidak dijalankan? Jangan sampai muncul kesan keputusan bisa berubah seenaknya tanpa alasan jelas. Atau jangan-jangan Camat dan Kapolsek telah dikendalikan atau disetir oleh Kades Talapeta? Ada apa di balik ini semua, ataukah ada persekongkolan?” tegas Rahman JP Hutabarat kepada awak media.

 

Catatan: Dugaan “disetir” merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

Sebelumnya, Senin (6/7/2026) pasca-aksi unjuk rasa, semua pihak telah sepakat SKT akan diserahkan kepada Nuah Barus—pihak yang mendampingi almarhumah saat pengurusan administrasi. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Camat, Kapolsek, Kades Talapeta, dan perwakilan AMPK.

 

Namun hingga waktu yang ditentukan, dokumen tidak kunjung diserahkan. Rahman menegaskan, jika ada kendala, masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka agar tidak lahir berbagai spekulasi.

 

“Kami memperjuangkan ini bukan sekadar selembar kertas, tapi soal kepastian hukum, pelayanan publik, dan konsistensi pemerintah memegang janji,” tambahnya.

 

Persoalan bermula Januari 2024 saat Nuah Barus menyerahkan SKT untuk proses pemecahan surat. Tak lama kemudian almarhumah Sinik Br Ginting meninggal dunia, proses terhenti namun dokumen tak pernah dikembalikan.

 

Kades Talapeta Manase Barus mengaku belum berani menyerahkan karena ada pihak lain yang mengaku sebagai keluarga dan mempersoalkannya. Sementara itu, Camat Sandi Sihombing belum bersedia dikonfirmasi dengan alasan sibuk rapat di kabupaten. Kapolsek Ronald P. Manullang beralasan lupa jadwal namun sudah mengutus anggotanya hadir.

Hingga berita ini dimuat, nasib SKT masih belum jelas penyelesaiannya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Car Free Night Lubuk Pakam Semarak: Eksibisi Tinju Tampilkan Potensi Pemuda, Bupati Janji Sediakan Ring Resmi

30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Sukabumi Selatan Koramil 05/KJ Perkuat Sinergi Security PT AMS, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

30 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Satgas Sampah Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Sukabumi Selatan

30 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Patroli Dini Hari Koramil 05/KJ Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

30 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan