Radargempita.co.id
DELI SERDANG – Gagalnya pelaksanaan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting yang telah disepakati secara resmi menuai kritik tajam. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kecamatan STM Hilir dan menaruh dugaan serius atas ketidakhadiran Camat serta Kapolsek pada jadwal yang telah ditetapkan.

Agenda penyerahan dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Talapeta pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, dan seharusnya disaksikan langsung oleh Camat STM Hilir Sandi Sihombing serta Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang. Namun pada hari H, kedua pejabat tersebut tidak hadir.
Ketidakhadiran mereka memicu tanda tanya besar di kalangan warga, mengingat kesepakatan itu sendiri telah ditandatangani bersama dalam berita acara hasil mediasi.
“Masyarakat berhak bertanya, mengapa kesepakatan yang sudah disepakati bersama justru tidak dijalankan? Jangan sampai muncul kesan keputusan bisa berubah seenaknya tanpa alasan jelas. Atau jangan-jangan Camat dan Kapolsek telah dikendalikan atau disetir oleh Kades Talapeta? Ada apa di balik ini semua, ataukah ada persekongkolan?” tegas Rahman JP Hutabarat kepada awak media.
Catatan: Dugaan “disetir” merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, Senin (6/7/2026) pasca-aksi unjuk rasa, semua pihak telah sepakat SKT akan diserahkan kepada Nuah Barus—pihak yang mendampingi almarhumah saat pengurusan administrasi. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Camat, Kapolsek, Kades Talapeta, dan perwakilan AMPK.
Namun hingga waktu yang ditentukan, dokumen tidak kunjung diserahkan. Rahman menegaskan, jika ada kendala, masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka agar tidak lahir berbagai spekulasi.
“Kami memperjuangkan ini bukan sekadar selembar kertas, tapi soal kepastian hukum, pelayanan publik, dan konsistensi pemerintah memegang janji,” tambahnya.
Persoalan bermula Januari 2024 saat Nuah Barus menyerahkan SKT untuk proses pemecahan surat. Tak lama kemudian almarhumah Sinik Br Ginting meninggal dunia, proses terhenti namun dokumen tak pernah dikembalikan.
Kades Talapeta Manase Barus mengaku belum berani menyerahkan karena ada pihak lain yang mengaku sebagai keluarga dan mempersoalkannya. Sementara itu, Camat Sandi Sihombing belum bersedia dikonfirmasi dengan alasan sibuk rapat di kabupaten. Kapolsek Ronald P. Manullang beralasan lupa jadwal namun sudah mengutus anggotanya hadir.
Hingga berita ini dimuat, nasib SKT masih belum jelas penyelesaiannya. (*)













