Radargempita.co.id
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta indikasi konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah awal yang telah dinyatakan rampung. Tahap berikutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
“Sudah keluar surat perintah tugas. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya, Rabu (15/04).
Menurut Rizaldi, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor maupun pihak yang diduga mengetahui alur penyaluran dana KIP Kuliah. Namun, ia belum merinci identitas pihak yang akan dipanggil karena proses masih bersifat internal.
“Nama-nama belum bisa disampaikan. Penanganan masih tahap awal,” katanya.
Ia menegaskan, hasil klarifikasi dan pengumpulan data akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perkara berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan di bidang pidana khusus (Pidsus).
“Jika sudah terang dan ada indikasi, akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Kejatisu juga memastikan perlindungan terhadap pelapor tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada validitas informasi yang disampaikan.
Kasus ini mencuat setelah sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejati Sumut. Mereka menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah, yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Foto: Istimewa
Selain itu, mahasiswa juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi pengawasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Di sisi lain, kritik tajam datang dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis. Ia menilai penanganan kasus tersebut sebelumnya berjalan lamban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Ini bukan perkara kecil. Menyangkut hak pendidikan masyarakat kurang mampu. Tidak boleh lambat,” ujarnya.
Muslim juga mendesak agar Kejatisu bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan LLDikti Wilayah I Sumut.
“Kalau ingin terang, semua pihak harus diperiksa, termasuk pimpinan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi dalam program pendidikan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada akses pendidikan generasi muda. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan akuntabel.
Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah ini menjadi sorotan publik karena bersumber dari anggaran negara dan menyangkut hak pendidikan mahasiswa kurang mampu. Kejatisu kini dituntut membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, berimbang, dan tanpa intervensi.
(Armed Mendrofa)












