Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Saksi Ahli Pemohon Sebut Perdamaian di Luar Penyidikan Bukan Restorative Justice

badge-check


					Saksi Ahli Pemohon Sebut Perdamaian di Luar Penyidikan Bukan Restorative Justice Perbesar

Radargempita.co.id

Medan , — Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret pemohon Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, sidang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Dalam persidangan, saksi ahli dari pihak pemohon, Prof. Dr. Maidin Gultom, menjelaskan bahwa perdamaian yang dilakukan di luar proses penyidikan dan tanpa keterlibatan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai Restorative Justice (RJ).

Foto: Istimewa

“Perdamaian di luar penyidik bukan RJ. Restorative Justice di tingkat penyidikan harus diketahui dan ditandatangani penyidik. Jika ada kesepakatan RJ, penyidikan dapat dihentikan di tingkat penyidik,” ujar Maidin di hadapan majelis, pada Rabu (6/05).

Hakim Pinta Uli Tarigan kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dirinya pernah melihat surat penetapan RJ yang dimaksud dari pihak kepolisian.

Pertanyaan tersebut dijawab Maidin dengan menyatakan belum pernah melihat dokumen dimaksud.

Foto: Istimewa

Selain saksi ahli, pihak pemohon juga menghadirkan saksi Mahdin Sembiring. Dalam keterangannya, Mahdin menyebut mengetahui para pelaku pencurian telepon seluler sempat dituntut empat tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan.

Sementara itu, keterangan saksi lainnya, Selly Aditia Purba selaku Manajer Hotel Crystal, menjadi perhatian dalam persidangan.

Saat menjawab pertanyaan pihak termohon, Selly sempat menyatakan para pelaku memesan satu kamar hotel. Namun pada kesempatan lain, saksi menyebut para pelaku memesan dua kamar.

Sidang juga mendengarkan keterangan tambahan dari dua saksi lain, yakni Leli yang merupakan adik pemohon serta Nia, istri salah seorang daftar pencarian orang (DPO).

Persidangan praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan