Radargempita.co.id
Medan , — Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret pemohon Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, sidang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Dalam persidangan, saksi ahli dari pihak pemohon, Prof. Dr. Maidin Gultom, menjelaskan bahwa perdamaian yang dilakukan di luar proses penyidikan dan tanpa keterlibatan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai Restorative Justice (RJ).

Foto: Istimewa
“Perdamaian di luar penyidik bukan RJ. Restorative Justice di tingkat penyidikan harus diketahui dan ditandatangani penyidik. Jika ada kesepakatan RJ, penyidikan dapat dihentikan di tingkat penyidik,” ujar Maidin di hadapan majelis, pada Rabu (6/05).
Hakim Pinta Uli Tarigan kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dirinya pernah melihat surat penetapan RJ yang dimaksud dari pihak kepolisian.
Pertanyaan tersebut dijawab Maidin dengan menyatakan belum pernah melihat dokumen dimaksud.

Foto: Istimewa
Selain saksi ahli, pihak pemohon juga menghadirkan saksi Mahdin Sembiring. Dalam keterangannya, Mahdin menyebut mengetahui para pelaku pencurian telepon seluler sempat dituntut empat tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan.
Sementara itu, keterangan saksi lainnya, Selly Aditia Purba selaku Manajer Hotel Crystal, menjadi perhatian dalam persidangan.
Saat menjawab pertanyaan pihak termohon, Selly sempat menyatakan para pelaku memesan satu kamar hotel. Namun pada kesempatan lain, saksi menyebut para pelaku memesan dua kamar.
Sidang juga mendengarkan keterangan tambahan dari dua saksi lain, yakni Leli yang merupakan adik pemohon serta Nia, istri salah seorang daftar pencarian orang (DPO).
Persidangan praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Tim)












