Radargempita.co.id
Jakarta, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian daring atau judi online jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi persnya, Sabtu (9/05).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5). Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku disebut tertangkap tangan tengah menjalankan operasional judi online.
Dari total 321 orang yang diamankan, rinciannya terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.
Menurut Wira, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut, mulai dari operator hingga pengendali sistem digital lintas negara.
“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” pungkasnya
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dalam praktik perjudian online tersebut.
(Sandi Yudha)












