Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polri Ringkus 321 WNA dalam Kasus Judi Online Internasional di Jakarta

badge-check


					Polri Ringkus 321 WNA dalam Kasus Judi Online Internasional di Jakarta Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian daring atau judi online jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi persnya, Sabtu (9/05).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5). Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku disebut tertangkap tangan tengah menjalankan operasional judi online.

Dari total 321 orang yang diamankan, rinciannya terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

Menurut Wira, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut, mulai dari operator hingga pengendali sistem digital lintas negara.

“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” pungkasnya

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dalam praktik perjudian online tersebut.

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Pemkab Deli Serdang dan PT KAI, Kawasan 4 Hektare Eks Stasiun Deli Tua Akan Ditata

10 Juni 2026 - 20:13 WIB

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Dibebaskan PN Medan, Tokoh Adat Sebut Lahan Milik Kesultanan Deli Serdang

10 Juni 2026 - 19:56 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Impor

10 Juni 2026 - 17:31 WIB

Kasus Dugaan Suap Proyek Muara Enim: Marketing Perusahaan dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka

10 Juni 2026 - 17:21 WIB

SPPG Sumut Tak Beroperasi Karena Anggaran Belum Cair, Sebagian Dana Sudah Laporan Cair dari Pusat

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan