Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polri Pindahkan 321 WNA Terkait Judi Online ke Kantor Imigrasi

badge-check


					Polri Pindahkan 321 WNA Terkait Judi Online ke Kantor Imigrasi Perbesar

Radargempita.co.id

Hukum, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/05).

Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Foto: Istimewa

Menurut dia, pemindahan itu bertujuan mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran dugaan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” kata Trunoyudo.

Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara terintegrasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan aspek pidana maupun dugaan pelanggaran keimigrasian ditangani secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas praktik judi online lintas negara yang dinilai semakin kompleks dengan memanfaatkan jaringan internasional dan teknologi digital.

Selain mendalami unsur pidana, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Pemkab Deli Serdang dan PT KAI, Kawasan 4 Hektare Eks Stasiun Deli Tua Akan Ditata

10 Juni 2026 - 20:13 WIB

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Dibebaskan PN Medan, Tokoh Adat Sebut Lahan Milik Kesultanan Deli Serdang

10 Juni 2026 - 19:56 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Impor

10 Juni 2026 - 17:31 WIB

Kasus Dugaan Suap Proyek Muara Enim: Marketing Perusahaan dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka

10 Juni 2026 - 17:21 WIB

SPPG Sumut Tak Beroperasi Karena Anggaran Belum Cair, Sebagian Dana Sudah Laporan Cair dari Pusat

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan