RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggerebek dan menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial RG (35 tahun) di kawasan Perumahan Jokowi, Dusun Namocawir, Desa Sumbul, Kecamatan Tanjung Muda Hilir, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menyita 77 gram sabu-sabu serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram. Menurut narasumber yang identitasnya dirahasiakan, RG telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkoba selama kurang lebih lima tahun dan tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum.
“Diduga ada oknum aparat di tingkat Polsek yang mengetahui hal ini namun menutup mata karena menerima sejumlah setoran dari RG,” ungkap narasumber pada Sabtu (20/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K., M.Si maupun Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH, MH belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi. (TIM)












