Radargempita.co.id
Nasional — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Hingga akhir April 2026, aparat berhasil mengungkap 1.066 kasus dengan total 1.471 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengatakan barang bukti yang disita selama periode tersebut mencapai 213,5 kilogram sabu.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 mencapai 213,5 kilogram sabu,” ujar Putu kepada wartawan, Selasa (5/05).

Foto: Istimewa
Selain sabu, kepolisian juga mengamankan berbagai jenis narkotika lain, di antaranya ganja, ekstasi, Happy Five, heroin, ketamin, etomidate, dan alprazolam.
Sementara itu, sepanjang 2025, Ditres Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan 2.506 kasus dengan 3.643 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 1,02 ton.
Putu menyebut, tren pengungkapan kasus narkoba pada 2026 berpotensi meningkat seiring masih berlangsungnya penindakan hingga pertengahan tahun.

Foto: Istimewa
“Untuk pengungkapan tahun ini, kemungkinan akan ada peningkatan karena proses penindakan masih berjalan,” pungkas Putu.
Upaya intensif ini turut dibarengi dengan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus jaringan internasional, termasuk heroin, sabu, ekstasi, dan ganja dalam jumlah signifikan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Riau.
(Lie)












