Radargempita.co.id
Jakarta, — Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo di wilayah Jakarta Utara menuai sorotan publik. Aktivitas penjualan diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah toko berkedok kosmetik tepat dibawah jalan layang, dengan teralis besi di dalamnya, di Jalan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. Lokasi tersebut berada di dekat area pertokoan dan permukiman warga.

Foto: Istimewa
Saat dikonfirmasi awak media, seorang penjaga toko mengaku hanya bertugas menjual obat-obatan tersebut. Ia menyebut pil jenis “putih” dan “kuning” dijual dengan harga sekitar Rp.30 ribu. Pernyataan penjaga toko juga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan aparat, hal ini dibuktikan dengan jawaban penjaga toko dengan nada menghardik.
“Saya cuma jual. Ada obat putih dan kuning, juga beberapa jenis lainnya,” ujar penjaga toko kepada wartawan, Rabu (20/05).
Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan peredaran obat keras yang disebut berlangsung bebas. Mereka khawatir penyalahgunaan obat daftar G memicu meningkatnya aksi kenakalan remaja hingga tawuran warga.
“Sekarang tawuran sering terjadi hanya karena persoalan sepele. Kami khawatir penyalahgunaan obat-obatan ikut memicu situasi itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa disampaikan tokoh pemuda setempat. Ia menilai peredaran Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut semakin mengkhawatirkan dan diduga telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik penjualan obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras tersebut maupun tudingan adanya pembiaran oleh oknum aparat.
(Red)












