Radargempitaa.co.id
Jakarta, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik lama akan diperluas secara nasional. Kebijakan yang sebelumnya diuji coba di sejumlah daerah ini ditargetkan segera diterapkan di seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa rencana tersebut akan dibahas dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tingkat nasional bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Rencananya akan kami berlakukan secara nasional. Hal ini akan kami sampaikan dalam Rakor Samsat yang akan digelar pekan depan di Semarang,” ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/04).
Menurutnya, forum tersebut akan dihadiri oleh para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan Jasa Raharja dari seluruh Indonesia guna menyamakan persepsi dan kesiapan implementasi.

Foto: Istimewa (Ilustrasi)
Kendati demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga tahun 2026. Skema tersebut dirancang sebagai masa transisi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
“Ini hanya berlaku sementara di tahun 2026. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk tetap bisa memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diwajibkan mengisi surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab administratif. Surat tersebut berisi pengakuan kepemilikan kendaraan serta komitmen untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
“Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut dikuasainya, bersedia diblokir, dan siap melakukan balik nama di tahun depan,” tegas Wibowo.
Ia menambahkan, apabila kewajiban balik nama tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, maka data kendaraan akan diblokir secara otomatis. Dampaknya, status kendaraan menjadi tidak sah secara administrasi dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak.
Kebijakan ini dinilai memberikan kelonggaran sekaligus tekanan bagi masyarakat agar tertib administrasi. Di satu sisi, pemilik kendaraan tetap dapat membayar pajak tanpa terkendala dokumen pemilik lama. Namun di sisi lain, mereka didorong untuk segera menyelesaikan proses balik nama demi menjaga keabsahan kendaraan di masa mendatang












